Sejumlah operator telekomunikasi meminta Departemen Komunikasi dan
Informatika agar mendesak pemerintah daerah untuk segera menerbitkan peraturan
tentang penggunaan menara bersama, mengingat kapasitas penyediaan jaringan sudah
hampir maksimum.
Vice President East Area PT Excelcomindo Pratama Tbk Kencono Wibowo
mengatakan meskipun penetrasi pasar seluler di Indonesia baru mencapai 37% dari
total penduduk, kapasitas penyedia jaringan telekomunikasi nasional sudah
mendekati maksimum. Setidaknya kondisi itu terjadi pada tiga operator besar
yakni XL, Indosat, dan Telkomsel.
"Itu sebabnya, keputusan pemerintah tentang pemberlakuan penggunaan menara
bersama sangat mendesak untuk segera terwujud," ujarnya baru-baru ini.
Menurut General Manager Sales & Customer Service Telkomsel Jawa Timur
Tavadi Rismayuda, banyak pembangunan BTS (base transceiver station) baru yang
tertunda karena pemerintah daerah tidak lagi bersedia memproses pengajuan
perizinan pembangunan menara baru tersebut.
"Kami ingin Depkominfo lebih agresif meminta pemerintah daerah khususnya
pemprov segera menggulirkan peraturan tentang penggunaan menara bersama. Dengan
begitu masalah penambahan kapasitas jaringan BTS bisa segera teratasi,"
paparnya.
Menurut Tavadi, seharusnya sebelum terbit peraturan daerah atau peraturan
gubernur tentang menara bersama, pemda tetap mau memfasilitasi pembangunan
menara baru.
Dia mencontohkan di wilayah Jawa Timur yang saat ini kebutuhan penambahan BTS
baru tergolong sangat mendesak. Akan tetapi pemda setempat baru akan menerbitkan
peraturan menara bersama pada dua bulan ke depan.
Itu pun, katanya, realisasi di lapangan biasanya baru dapat dilakukan
beberapa bulan lagi. "Bisa jadi baru dapat dilaksanakan menjelang akhir 2008,"
katanya.
Apalagi, lanjut Tavadi, masih ada masalah yang menyangkut perpanjangan izin
menara bersama. Di Jatim, lanjutnya, ada usulan izin pendirian menara diberikan
untuk jangka lima tahun dan setelah itu dapat diperpanjang tiap tiga tahun.