Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Depkominfo akan melibatkan partai politik dalam pembahasan bersama draf peraturan menteri tentang SMS kampanye untuk Pemilu 2009.
Gatot Dewa Broto, Kabag Umum dan Humas Ditjen Postel Depkominfo, menuturkan parpol peserta Pemilu 2009 dapat memberikan kontribusi dalam pembahasan rencana konsultasi publik draf permen tersebut.
"Konsultasi publik ini kami perkirakan diikuti oleh para peserta kampanye pemilu karena mereka akan sangat berkepentingan untuk turut memanfaatkannya," ujarnya kemarin.
Gatot menegaskan kesempatan untuk membahas dan mengkritik draf yang akan disusun tersebut bertujuan memperoleh hasil yang maksimal meskipun kata akhir tetap berada di Departemen Kominfo, khususnya Menteri Kominfo Mohammad Nuh yang akan menandatangani rancangan peraturan tersebut.
Pengiriman SMS dipastikan akan menggunakan teknis SMS broadcast, yaitu pengiriman SMS ke beberapa mobile station sekaligus yang diklaim Ditjen Postel tetap berpotensi spam jika tidak dikehendaki dan hanya memenuhi SMS para pelanggan tertentu saja.
"Perlu diperhatikan, data yang akan dikirim harus sesuai dengan data registrasi yang dikirimkan oleh suatu peserta pemilu. Seandainya ada yang memaksa operator untuk menerbitkan datanya dari operator yang bersangkutan atau sebaliknya operator menawarkan data pelanggan kepada suatu peserta pemilu, ini merupakan suatu pelanggaran," jelas Gatot.
SMS spam
Guntur S. Siboro, Marketing Director PT Indosat Tbk, berpendapat SMS kampanye sepatutnya tidak boleh dikirim ke semua semua pelanggan operator termasuk ke semua pelanggan Indosat secara sembarangan.
"Ini namanya spam dan tidak boleh dilakukan karena pelanggan bisa terganggu," tegasnya baru-baru ini.
Operator, kata Guntur, hanya akan menerima daftar nomor-nomor tujuan penerima SMS sesuai ketentuan Badan Regulator Telekomunikasi Indonesia (BRTI). "Berikan ke kami nomor-nomornya, nanti kami yang kirim," ujarnya.
Dia menambahkan penawaran SMS kampanye akan sama seperti penawaran SMS bulk untuk segmen komersial korporasi misalnya mulai dari 0-500.000 SMS, 500.000 SMS-1 juta SMS dan seterusnya sesuai de-ngan tarif harga yang berlaku.
Hingga saat ini KPU belum memberikan jawaban resmi atas surat BRTI tentang pemanfaatan layanan SMS itu kecuali memberi tanda setuju dalam pertemuan antara Dirjen Postel dan anggota BRTI serta anggota KPU pada 24 Juli 2008.
Ditjen Postel dan BRTI memandang perlu untuk menyamakan persepsinya dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri, sebagaimana tersebut pada UU No. 10/2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Sesuai dengan UU itu, pesan kampanye dapat berupa tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar, atau suaran dan gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.