Jakarta - Operator seluler Telkomsel mengaku belum menyiapkan rencana lain jika proposalnya untuk meminta tambahan 3rd carrier atau kanal ketiga 3G di frekuensi 2,1 GHz ditolak oleh Kementerian Kominfo.
Menurut juru bicara Telkomsel, Aulia E Marinto, pihaknya tetap akan berupaya menambah kanal baru dibanding harus pindah kanal dalam penataan frekuensi 3G yang direkomendasikan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) kepada Menkominfo.
"Telkomsel masih berharap pemerintah dapat menyetujui permintaan tambahan alokasi yang kita ajukan lebih dahulu sebelum melakukan penataan supaya penataan bisa dilakukan secara tuntas," kata Aulia kepada detikINET, Senin (3/10/2011).
Ketika ditanya seandainya permintaan itu ditolak, Aulia mengaku belum ada rencana lain yang disiapkan Telkomsel. "Kita lihat aja dulu kebijakannya (Menkominfo) seperti apa. Masih jauhlah bicara 'kalau-kalau' (jika tetap harus diminta pindah dari kanal 4 ke kanal 6)."
Sebelumnya diberitakan, BRTI sendiri telah menyerahkan kebijakan penataan frekuensi 3G ini kepada Menkominfo Tifatul Sembiring. Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota BRTI Heru Sutadi.
"Kami hanya menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, dan pengendalian sektor telekomunikasi. Untuk penentu kebijakan, semua kami serahkan kepada menteri," ujarnya.
Kasus ini mencuat karena beredar kabar bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya dugaan korupsi dan persaingan tidak sehat dalam pelaksanaan pembagian kanal 3G yang berlarut-larut.
Berlarutnya pembagian kanal tersebut, salah satu penyebabnya lantaran pihak Telkomsel masih tidak ingin bergeser frekuensi. Padahal BRTI sudah meminta Telkomsel berpindah agar persoalan ini lekas selesai.
"BRTI sudah menyampaikan pandangannya mengenai penataan 3G untuk second carrier. Memang optimal jika Telkomsel pindah dari kanal 4 ke kanal 6. Tapi posisi kami di sini menunggu kebijakan menteri saja," jelas Heru.
Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Muhammad Budi Setiawan pada awal Maret lalu juga telah mengeluarkan surat mengenai Penataan Pita Frekuensi 2,1 Ghz yang dibuat berdasarkan hasil rapat pembahasan 2nd carrier 3G.
Dalam surat tersebut dipaparkan bahwa Telkomsel diharuskan untuk melakukan migrasi. Dituliskan juga bahwa keseluruhan proses migrasi akan dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan dan akan dimulai sejak Menkominfo mengeluarkan keputusan terkait penataan pita frekuensi 2,1 GHz.
Saat ditemui beberapa waktu lalu, Dirut Telkomsel Sarwoto Atmosutaro, juga menolak tegas untuk pindah kanal karena migrasi ini berpotensi menurunkan kualitas layanan pelanggan dan merugikan keuangan Telkomsel hingga Rp 35 miliar.