|
27-10-2008 10:45:38 23 Operator ikut tender ulang USO Sebanyak 23 operator mengambil dokumen prakualifikasi tender ulang proyek telepon perdesaan atau universal service obligation (USO).
Pemerintah masih mengkaji besaran penurunan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi sebagai insentif.
Santoso Serad, Kabag Hukum Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, mengatakan sebanyak 23 operator sudah mengambil dokumen prakualifikasi. "Jumat [pekan lalu] adalah batas akhir pengambilan formulir, ternyata ada 23 operator [yang mengambil]," ujarnya kemarin.
Santoso belum dapat memerinci peminat tender karena jumlah peminat baru diketahui setelah batas akhir pengembalian formulir Senin ini. Adapun, tender ulang USO bertujuan untuk menyediakan layanan telepon perdesaan di 31.824 desa dari total 32 provinsi. Sebanyak 6.647 desa dari 38.471 desa yang menjadi sasaran tender 2007 mengalami penyesuaian karena telah terjangkau layanan.
Menurut data Depkominfo, sesuai dengan jenis perizinannya, penyelenggara jaringan telekomunikasi dikelompokkan menjadi dua, yaitu jaringan tetap dan jaringan bergerak.
Di jaringan tetap, Depkominfo sejauh ini telah menerbitkan 13 izin jaringan tetap lokal, dua izin jaringan tetap jarak jauh (SLJJ), tiga izin jaringan tetap internasional (SLI), dan 40 izin penyelenggaraan jaringan tetap tertutup.
Sementara itu, penyelenggaraan jaringan bergerak, meliputi enam izin jaringan bergerak terrestrial, delapan izin jaringan bergerak seluler, dan satu izin penyelenggaraan jaringan satelit.
Pada tender ulang USO kali ini, pemerintah akan memberikan izin jaringan tetap lokal USO kepada pemenang yang penerbitannya dilakukan secara bertahap, berupa izin prinsip penyelenggaraan dan izin penyelenggaraan.
Izin penyelenggaraan tersebut diterbitkan setelah sedikitnya 10% satuan sambungan layanan (SSL) siap beroperasi di wilayah yang menjadi kewajiban pemenang dan telah memperoleh surat keterangan laik operasi (SKLO).
Dengan rencana pemberian izin jaringan tetap lokal, maka sesuai dengan ketentuan daftar negatif investasi (DNI) yang di antaranya mengatur bidang usaha telepon tetap maka operator yang dapat mengikuti tender adalah operator yang memiliki kepemilikan modal asing maksimal 49% saja.
Tender ulang kali ini tidak mengikutsertakan penyelenggara jasa telekomunikasi mempertimbangkan bahwa dana untuk penggelaran USO dihimpun dari iuran yang disetor operator sebesar 0,75% sampai 1,25% dari pendapatan operator penyelenggara jaringan. (Source : bisnisindonesia)
| |
|