Login Member Registration
Shopping Cart:  0 item Indonesia English





-
Quick Find

hanya di eshop
11-10-2011 17:23:25
Microsoft: Ponsel Windows Jawaban atas 'Kekacauan' Android
04-10-2011 10:11:11
Inikah BBM untuk Android?
03-10-2011 15:49:23
Nokia Searay Menampakkan Diri
03-10-2011 15:44:53
Telkomsel Belum Siapkan Opsi Pindah Kanal 3G
30-09-2011 10:24:14
HTC Explorer, Smartphone Android untuk Pemula
30-09-2011 10:13:50
Smartfren Rilis Ponsel Modem Rp199 Ribu
28-09-2011 17:31:00
Makna di Balik Undangan Perkenalan iPhone 5
26-09-2011 14:10:01
Penjualan Galaxy S II Tembus 10 Juta Unit
23-09-2011 17:18:29
HTC Android 3D Pertama Mendarat di Indonesia
23-09-2011 09:00:31
HTC Rhyme, Android Gaya untuk Kaum Hawa
22-09-2011 12:52:10
Jaringan Telekomunikasi Indonesia Siap 4G/LTE
22-09-2011 12:46:23
Sejarah Terciptanya 160 Karakter di SMS
22-09-2011 10:34:30
Dibantah Lagi, iPhone 5 Tidak Dirilis Tahun Ini
21-09-2011 13:43:54
HTC Siapkan Tablet Windows 8?
15-09-2011 14:03:52
Intel-Google Umumkan Kerja Sama Ponsel Pintar Android
 
News & Articles

12-01-2009 13:11:27
Permenkominfo Layanan SMS Premium dan Broadcasting

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mohammad Nuh akhirnya mengeluarkan Peraturan Menkominfo tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (SMS) Ke Banyak Tujuan (Broadcast).

Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Gatot S Dewa Broto dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu mengatakan regulator baru mengesahkan Permenkominfo ini setelah melalui berbagai konsultasi publik termasuk menambahkan aturan mengenai layanan SMS Broadcast dari rancangan Permenkominfo sebelumnya yang hanya mengatur layanan SMS Premium.

Gatot mengatakan regulator perlu mengatur layanan SMS broadcast dalam rancangan peraturan yang telah disosialisikan sejak 2006, dikarenakan banyaknya keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan pengiriman SMS broadcast dari beberapa pihak atau perusahaan untuk memperkenalkan produk layanannya.

Beberapa hal penting dalam Permenkominfo tentang layanan SMS Premium dan SMS Broadcast antara lain dalam pasal 18 disebutkan, bahwa pengirim jasa SMS broadcast wajib menyediakan fasilitas kepada penerima pesan untuk menolak pengiriman pesan berikutnya.

Apabila penerima SMS broadcast menolak pengiriman SMS berikutnya, pengirim jasa SMS broadcast tersebut dilarang melakukan pengiriman pesan berikutnya (pasal 19).

Untuk layanan SMS Premium, penyelenggaranya boleh melakukan layanan tersebut setelah mendapat izin berupa pendaftaran penyelenggaraan SMS premium itu kepada BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia).

Permenkominfo tersebut juga menyebutkan jasa SMS premium diselenggarakan oleh penyelenggara jasa pesan premium berdasarkan kerjasama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi yang menyelenggarakan jasa teleponi dasar, yang kerjasamanya wajib dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama tertulis.

Perjanjian kerjasama itu memuat antara lain lingkup kerjasama; hak dan kewajiban masing-masing pihak; jenis dan layanan yang ditawarkan; nomor akses ( access number ) yang digunakan; besaran tarif; pembagian pendapatan masing-masing pihak; dan jangka waktu perjanjian kerjasama.

Penyelenggara jasa pesan premium wajib menyediakan pusat panggilan (Call Center) dengan nomor khusus yang dapat dihubungi setiap saat selama 24 jam per hari yang berfungsi untuk menangani pertanyaan, keluhan dan permintaan pengguna melalui pusat panggilan.

Penyelenggara jasa pesan premium melalui mekanisme berlangganan wajib memberikan informasi keaktifan pengguna dalam layanan berlangganan dengan tarif tertentu serta informasi mengenai cara berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi).

Mengenai pendaftaran (registrasi/aktivasi) berlangganan SMS premium, penyelenggara wajib memberikan informasi bahwa pengguna tentang besaran tarif, layanan, cara deaktivasi, dan nomor call center, dan wajib menghentikan layanan bila pengguna meminta untuk berhenti berlangganan (deaktivasi) jasa pesan premium.

BRTI akan megawasi dan mengendalikan pelaksanaan peraturan ini, termasuk pemberian sanksi administrasi dan atau sanksi pidana bagi penyelenggara jasa yang melanggarnya.

(Source : antaranews)
Related News & Articles:
19-01-2009
Depkominfo Siap Gelar Tender Pemerintah Online
20-11-2008
Menkominfo Pastikan Aturan SMS Kampanye Pekan Depan
30-04-2008
Indonesia Tower Ujicoba Teknologi Wimax
07-04-2008
Pemerintah Minta Laporan Perubahan Tarif
18-03-2008
Awal April, Momen Penghapusan Monopoli SLJJ
Search News & Articles
Limited Offer!!

Rp. 0,-
Rp. 0,-
Flyer
HTC, vendor smartphone asal Taiwan menghadirkan perangkat tablet, yakni HTC Flyer....
  Read Review Review Index
  1. BlackBerry BlackBerry® Curve™ 8520 Smartphone
  2. Sony Ericsson XPERIA X10
  3. Nokia E63
  4. BlackBerry BlackBerry® Bold™ 9700 Smartphone
  5. BlackBerry BlackBerry® Curve™ 3G